JABARIBERNEWS.COM -Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap praktek pengoplosan Beras BULOG Premium dengan beras jenis lainnya, kemudian beras tersebut dikemas kembali dengan kemasan lain dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam press conference yang dilaksanakan di halaman Mapolres Subang, Selasa (7/3/2023) Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, praktek pengoplosan Beras BULOG Premium dengan beras lainnya tersebut ditemukan di salah satu toko beras di Pasar Inpres Pamanukan.
“Kasus ini terungkap, pada Senin(20/2/2023) lalu, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BHR. Selain mengamankan pelaku pengoplosan Beras BULOG, kami juga mengamankan barang bukti ratusan karung berisi beras berukuran 50 kg, dan 25 kg, ” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Baca Juga: Polres Subang Mendalami Kasus Kematian Kurnaesih, Jika Ada Unsur Pidana akan Diproses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan: 175 karung berisi beras Bulog ukuran 50 kg, sebagai bahan baku utama. Kemudian 28 karung berisi beras merek Mangga ukuran 25 kg sebagai bahan baku campuran.
“Selain itu disita juga 83 karung merek MJ berisi beras ukuran 25 kg yang telah berhasil diproduksi dan ratusan karung kemasan, serta berbagai peralatan produksi, seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, dan sekop,” kata Kapolres Subang.
Peran tersangka, menurut AKBP Sumarni adalah sebagai downline distributor atau penyalur beras Bulog, namun tersangka tak amanah, malah mengoplos beras Bulog SPHP berkualitas premium dengan beras jenis lain yang kualitasnya lebih rendah.
Baca Juga: Kasus Meninggalnya Ny Kurnaesih, Kadinkes Kabupaten Subang Tidak Menyalahkan RSUD Ciereng
”Beras oplosan ini dikemas kembali dalam karung kemasan merek MJ untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal Rp.10.400 – 11.000 perkilogram. Padahal seharusnya Beras BULOG dijual ke masyarakat dengan harga Rp9.450 perkilogram,” katanya
Menurut AKBP Sumarni dari hasil praktek pengoplosan Beras BULOG ini, selama 2 bulan dari Januari sampai 20 Pebruari 2023, tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp23 juta.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
“Tersangka dikenakan Pasal 382 bis KUH Pidana atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pidana denda paling banyak Rp2 Milyar,” ujar AKBP Sumarni.*** Zis
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Musisi, Kapolres Majalengka: Pelaku Bukan Oknum TNI
Makam Keramat di Majalengka Dirusak, Lesbumi NU Desak Polisi Tangkap Pelaku
LSM Sikat Subang kembali kunjungi Inspektorat, Kawal Kasus Dokumen Palsu Tender UKPBJ TA 2022
Puluhan Sepeda Motor Curian di Tangan Penadah di Banjaran Kabupaten Majalengk, Dibuat STNK dan BPKB Palsu
Kadinkes Kabupaten Subang Minta Maaf Soal Kasus RSUD Ciereng Subang Menolak Ibu yang akan Melahirkan