jabaribernews.com -- rukun Islam yang ketiga yang merupakan salah satu unsur pokok tegaknya Syari'at Islam yaitu zakat.
Hukum zakat wajib bagi seluruh muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu dan hartanya sudah mencapai Nishab.
zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Baca Juga: Topi Surga, Tentang Kebohongan Abu Nawas
Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat terdiri dari 8 Asnaf (kelompok), yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta benda dan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya namun tidak sanggup mencukupi seluruhnya.
3. Amil zakat (panitia zakat), yaitu orang yang bertugas mengurusi atau mendistribusi zakat dan segala sesuatunya.
Baca Juga: Kabandang ku Kuda Lumping Buku Sunda Kénging Ahmad Bakri, Balukar Keur Budak nu Hésé Diatur
4. Muallaf atau orang yang baru memeluk Islam dan diharapkan keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam.
5. Riqaab, yaitu budak belian yang telah dijanjikan dimerdekakan oleh tuannya bila telah melunasi harga diri yang telah ditetapkan.
6. Ghaarim, yaitu orang yang berhutang dan tak mampu melunasinya.
7. Sabilillah, yaitu setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT. dan berjuang menjalankan kebajikan di Jalan Allah.
8. Ibnu Sabil atau Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan. ***
Artikel Terkait
Shalawat Tibbil Qulub, Penyembuh Hati yang Tersakiti
Cara Mudah Menghafal Nama-Nama 25 Nabi dan Rasul
Hadirkan Habib Luthfi Tasyakuran Rumah Dinas Kapolres Majalengka
Boneka Arwah Bertabrakan dengan Akidah, Paraguru Resah
Jagalah Wudhu, Perhatikan Syarat sah, Fardhu dan Sunatnya
BNPT di Desa Darmaga Disalurkan, Lewat ATM BRI