6. Smart Contract: Sebuah program otomatis dalam sistem blockchain berupa kode-kode program yang akan berjalan ketika kondisi terjadinya transaksi telah terpenuhi.
7. Token Kripto : Aset digital yang diterbitkan oleh suatu project yang bisa digunakan untuk pembayaran agar bisa menikmati layanan yang disediakan oleh project tersebut.
8. Non Fungible Token (NFT): Sejenis smart contract yang berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan terhadap suatu obyek digital seperti foto, lukisan, video, animasi 3D, dsb. NFT bersifat non-interchangable tetapi bisa diperjual belikan dengan mata uang kripto. Salah satu marketplace terbesar tempat jual beli NFT adalah opensea.io.
9. Bitcoin atau BTC: Mata uang kripto generasi pertama yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada Januari 2009. BTC bisa dikatakan merupakan "induk" dari koin-koin kripto yang lain dan masih merupakan mata uang kripto dengan harga tertinggi hingga saat ini. Harga BTC yang pada tahun 2013 hanya sekitar Rp. 1 juta/koinnya, tahun 2022 ini sudah mencapai lebih dari Rp. 600 juta/1 BTC.
10. Airdrop: Aksi pemasaran yang melibatkan pengiriman koin atau token ke alamat wallet tertentu untuk mempromosikan koin atau token kripto yang baru saja dibuat. Sejumlah kecil koin/token kripto dikirim ke dompet anggota aktif komunitas secara gratis dengan syarat-syarat tertentu seperti aktif mempromosikan token baru, maupun retweet promosi atau share postingan dari akun social media developer. ***
Artikel Terkait
Fenomena Ghozali di NFT dan Pasar Industri Kampus Merdeka
Badai Digital NFT Mungkin Hanya Sebuah Trend yang Harus Disikapi secara Bijak
Jangan Simpan Uang Panas di NFT
Laju Deras ASIX: Token Kripto Anang Hermansyah dan Impian Nusantaraverse
Tips Melangkah di Dunia NFT Versi Tanay Mehra