Kolaborasi PUPR dan Baznas dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:00 WIB
Warga Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak Kabyupaten Subang yang menerima program Bantuan Stimulan  Perumahan Swadaya (BSPS).*
Warga Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak Kabyupaten Subang yang menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).*

JABARIBENEWS.COM -Kolaborasi PUPR dan Baznas untuk meningkatkan kelayakan rumah huni bagi masyarakat dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diresmikan di Kampung Cihaur Rt.02 Rw.02 Desa Cupunagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Selasa (31/01/2023).

Program BSPS dari Baznas ini merupakan salahsatu bantuan stimulan perumahan tidak layak huni menjadi rumah layak huni untuk masyarakat.

Kepala Desa Cupunagara Wahidin Hidayat menyampaikan, program BSPS sangat membantu masyarakat.

Baca Juga: Bidang Budaya Disdikbud Kabupaten Subang dan TACB Subang Kunjungi Situs Patenggeng

“Turun tangannya pemerintah melalui Dinas PUPR dan Baznas dalam program BSPS sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Wahidin Hidayat menuturkan pemerintah Desa Cupunagara mewakili masyarakat mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah melaksanakan program tersebut.

“Semoga dengan dibangunkannya rumah layak huni ini dapat berkesinambungan dengan peningkatan perekonomiannya,” ujarnya.

Menurut Wahidin di Desa Cupunagara memiliki 120 Kepala Keluarga miskin esxtrim, untuk sementara baru 25 unit rumah yang dibangun. ”Saya berharap yang lainnya mendapatkan bantuan rumah yang layak huni,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Rakerda DPD IWOI di Sari Ater, Wakil Ketua DPRD Subang H Aceng Kudus Ajak Jurnalis Perkuat Sinergitas

Menurut Iwan dari PUPR mengatakan pada tahun 2022 capaian untuk pembangunan rumah melalui program BSPS di Jawa Barat sekitar 130 unit rumah.

Ke-130 unit rumah tersebut tersebar di Subang 25 unit, Sumedang 22 unit , Majalengka 26 unit, dan di Karawang 32 unit.

Keberhasilan program BSPS ini terdiri dari dua hal: kesadaran masyarakat yang meliputi kesadaran terhadap pentingnya rumah layak huni , besaran swadaya masyarakat sebagai penerima bantuan.

Kedua, rumah layak huni yang sesuai dengan UDGS mesti memenuhi syarat ketahanan bangunan, akses sanitasi, kelayakan air minum, kesehatan rumah dengan pencahayaan, dan yang lainnya.

Baca Juga: IWOI DPD Kabupaten Subang gelar Rakerda Ke-1 Tahun 2023 , Kawal Serta Sukseskan Pileg Dan Pilkada Subang 2024

Halaman:

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X