Baca Juga: Korban Gempa Cianjur Asal Majalengka, Berangkat dari Rumah Mau ke Tanggerang
Akan tetapi, dari pihak pemerintah sendiri masih ngotot untuk masa baktinya Dewan Pengupahan masih tetap berlaku selama tiga tahun.
“Kita jelaskan lagi, coba kita kaji bersama walaupun dari pemerintah waktu itu ada Kabag Hukumnya, bersama ahli hukumya coba kita lihat bareng-bareng,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dari perwakilan serikat pekerja pun sebenarnya sudah menyampaikan seperti ini, kalau misalkan 2020 Dewan Pengupahan sudah ditetapkan berarti sampai Februari 2021 sudah setahun masa baktinya.
“Ngak mungkin kan dalam satu tahun lebih dari 12 bulan. Nah setelah kita jelaskan dari situ baru mereka mengerti,” imbuhnya.
Pihaknya, menurut Odin, didukung pula dari pakar universitas. “Sepaham, surat keputusan Dewan Pengupahan memang sudah habis masa baktinya,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, bagi pekerja yang terpenting adalah kesepakatan bersama pada saatnya nanti setelah dilakukan perbaikan.
Setelah perbaikan barulah melaksanakan rapat pleno, karena usulan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi akan tetapu mewakili dari sekian serikat pekerja yang ada.
"Menurut kami, panglima tertinggi adalah kesepakatan bersama dan tidak ada yang dirugikan. Hasil Pra Rapat Pleno diputuskan pelaksanaan rapat pleno dilaksanakan paling telat tanggal 30 November 2022," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sigap, Anggota Polsek Sukahaji Bantu Korban Laka Lantas
Raih Medali Perak di Porprov, Karateka Majalengka Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia WKF
Tim SAR Batalyon Pelopor SAT BRIMOB Polda Jabar Cari dan Evakuasi Korban Longsor di Kabupaten Cianjur
Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur
Yayasan Adityaredhaya Reksa Adakan Lomba Mewarnai dan Melukis, Berbeda dengan yang Lain