MAJALENGKA, jabaribernews.com -Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan dngupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
Baru-baru ini Pemkab Majalengka, bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka dan sejumlah perwakilan dari unsur Serikat Buruh di Kabupaten Majalengka mengelar sidang Pleno awal terkait persiapan penentapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Persiapan penetapan UMK Majalengka ini, sebagai langkah awal dalam rangka untuk mempersiapkan segala sesuatunya di sidang pleno nanti yang digelar akhir akhir bulan ini bertempat di salasatu hotel ternama di Majalengka, tepatnya.
Baca Juga: Gustiara Diaz Adhiyaksa, Sosok Muda yang Idealis Dibalik Event Subang Internasional Art Fair 2022
Sidang Pleno awal tersebut terkait penetapanUMK di Majalengka tahun 2023, nantinya akan segera direkomendasikan oleh Bupati kepada Gubernur.
Perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Majalengka menyatakan secara tegas meminta legalitas masa bhakti dari Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka sebelum melaksanakan pleno penetapan UMK tahun 2023, meminta
“Kami dari unsur serikat pekerja Majalengka, menegaskan sebelum diadakannya sidang pleno ini, kita harus melihat dulu legalitasnya,” kata Ketua PC F SP TSK R- KSPSI Majalengka, Asep Odin didampingi Ketua DPC KSPSI Kabupaten Majalengka, Ade Riki, saat ditemui awak media, di hotel ternama di Majalengka, Jumat (25/112022).
“Legalitas SK tersebut menjadi sangat penting dan harus diperhatikan terlebih dahulu, dikhawatirkan setelah meluangkan waktu dan pikiran pada saatnya nanti akan jadi cacat hukum,” ujarnya.
Diungkapkan dia, satu sisi dari pihak pemerintah sendiri mengatakan legalitas itu masih berlaku. Bahkan mereka pun telah menyampaikan secara tegas, legalitas dewan pengupahan itu masih tetap berlaku selama tiga tahun lamanya.
Baca Juga: Polsek Majalengka Kota Bersama Sasama Galang Dana untuk Gempa Cianjur
Menurut Odin memang dalam aturannya (PP) itu dijelaskan dewan pengupahan di Majalengka itu masa baktinya selama tiga tahun.
“Tetapi buktinya dalam SK itu, kami lihat di diktum ke-1 masa baktinya itu dari tahun 2020 sampai 2022. Artinya kalau dilihat dari tahun itu masa baktinya dewan pengupahan itu dua tahun dan kenapa bisa tiga tahun,” ungkapnya.
“Kemudian kita lihat lagi di diktum ke-6 disitu jelas bahwa surat keputusan ini, mulai berlaku sejak ditetapkan. Dan kapan ditetapkannya yaitu pada tanggal 20 Februari 2020,” ucapnya.
Ia menjelaskan artinya bulan Februari 2023 surat keputusan yang tercantum di Dewan Pengupahan itu, sebenarnya sudah habis masa baktinya.
Artikel Terkait
Sigap, Anggota Polsek Sukahaji Bantu Korban Laka Lantas
Raih Medali Perak di Porprov, Karateka Majalengka Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia WKF
Tim SAR Batalyon Pelopor SAT BRIMOB Polda Jabar Cari dan Evakuasi Korban Longsor di Kabupaten Cianjur
Anjing Pelacak Temukan Titik Diduga Korban Tertimbun Longsor Cianjur
Yayasan Adityaredhaya Reksa Adakan Lomba Mewarnai dan Melukis, Berbeda dengan yang Lain