SUBANG, jabaribernews.com -Di Kabupaten Subang ada indikasi pemalsuan dokumen pada proses tender APBD 2022 baik itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dari Banprop.
Tender APBD 2022 sudah menggunakan sistem tender LPSE dengan salahsatu persyaratan tender mengharuskan adanya dukungan quary dengan kelengkapan tertentu.
Hal ini diungkap oleh praktisi tender berinisial Aak. Dia mengendus adanya praktik kecurangan dan pemalsuan dokumen itu berawal dari melihat surat perjanjian kerja yang isinya surat keterangan.
Melihat kejanggalan tersebut Aak kemudian menelusuri kebenaran dokumen dari salahsatu PT penerbit dukungan quary dan ditemukan fakta bahwa dokumen SKA GEOTEKNIK milik PT tersebut telah dipalsukan.
Pemilik SKA GEOTEKNIK yang diusulkan oleh PT tersebut tidak pernah bekerja baik secara paruh waktu maupun penuh waktu pada PT tersebut.
Selain itu juga tidak pernah menandatangi surat perjanjian kerja atau surat apapun dari PT tersebut, bahkan dia tidak mengetahui SKA miliknya digunakan PT tersebut.
Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 jelas disebutkan apabila menggunakan dokumen palsu dalam melengkapi persyaratan tender maka sanksinya DIGUGURKAN dalam pemilihan.
Aak mengaku sudah konfirmasi ke berbagai pihak namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Bahkan dari PUPR Kabupaten Subang, pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan tidak tahu menahu dan mengatakan itu urusan Unit Layanan Pengduan (ULP).
Di Kabupaten Subang tahun 2022 ada sebanyak 270 paket pekerjaan dengan total anggaran yang ditenderkan Rp185 milyar.***
Artikel Terkait
IBI Kabupaten Majalengka Mengadakan Donor Darah
Menjelang Pilwu Serempak, Kapolsek Sukahaji Monitoring Sensus Penduduk
KBB The Beauty of Priangan dari Hengky Kurniawan
Penerbangan BIJB ditunda, Legislator PKB Pertanyakan Kapan Bandara Kertajati Dibuka Untuk Umrah
Bersama Siswa Latja, Polres Majalengka Berikan Bansos ke Panti Asuhan