KABUPATEN MAJALENGKA, jabaribernews.com -Pada umumnya kejahatan curanmor (encurian kendaraan bermotor) dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor seperti yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Para pelaku curanmor biasanya beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemiliknya, terlebih dalam situasi wabah Covid-19 ini, aksi kejahatan tersebut marak bak jamur di musim penghujan.
Dalam menyikapi hal tersebut, Polres Majalengka Polda Jabar menggelar Konfresnsi Pers Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 yang berhasil mengamankan sembilan pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Gawat, Berkaitan dengan Bansos Pangan, Camat Cipaku Ciamis di Hari Libur Memanggil Parakepala Desa
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri H Samosir, mengungkap, Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 digelar sejak 17 sd 26 Pebruari 2022.
Sasaran dari operasi ini adalah pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kita berhasil ungkap 8 kasus, di antaranya 7 Kasus curanmor dan 1 Kasus Pencurian Traktor dan mengamankan 9 orang tersangka," papar AKBP Edwin Affandi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (4/3/2022).
Disebutkan AKBP Edwin Affandi, dari 8 Kasus Pencurian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka diantaranya, di wilayah Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya (Pencurian Traktor), Kertajati dan wilayah Kecamatan Majalengka.
Baca Juga: Deni, Direktur BUMDes Selacai, Kecamatan Cipaku: BUMDes Bukan Penyedia Sembako Bansos Pangan
“Dari wilayah kecamatan lainnya dari hasil pengembangan,” ucap Kapolres.
Kapolres berpesan masyarakat Kabupaten Majalengka agar selalu hati hati dan waspada terutama dalam antisipasi tindak pidana.
“Kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapapun korbannya. Tetap hati hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," ucap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir, menambahkan barang bukti yang diamankan sebanyak 28 Unit Kendraan Roda Dua dan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Jenis Pick Up.
AKP Febri H Samosir mengatakan warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Majalengka, dengan membawa surat surat kendaraannya.
Artikel Terkait
Hari Libur tak Menyurutkan Jajaran Polsek Cisalak Gencarkan Vaksin Door to Door
Babinsa Koramil Mojosong Boyolali Motivasi Warga Bersihkan Jalan dan Parit
Kembali PT Caraka Sakti Utama Lahirkan 79 Tenaga Satpam Profesional
Korwil Pendidikan dan PGRI Cabang Kecamatan Cisalak Laksanakan Percepatan Vaksinasi di Tingkat SD
Waspadai Pencabulan Anak Dibawah Umur Melalui HP Android