Waspadai Pencabulan Anak Dibawah Umur Melalui HP Android

- Jumat, 4 Maret 2022 | 14:05 WIB
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

 

KABUPATEN MAJALENGKA jabaribernews.com -Orang tua perlu mewaspadai para remaja yang menggunakan HP Android.

Lewat alat seluler itu penggunanya bisa terjebak, akibat sering tebar pesona melalui akun media sosial.

Ketika terjadi pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak, efeknya bisa lebih buruk, karena anak madih dalam proses pertumbuhan, sehingga psikologisnya bisa terganggu.

Baca Juga: Deni, Direktur BUMDes Selacai, Kecamatan Cipaku: BUMDes Bukan Penyedia Sembako Bansos Pangan

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Majalengka Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir, KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari, Kanit PPA IPDA Agung Setya Utomo dan Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Hendra Susilo, membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap jajaran Polres Majalengka.

“Kejadian perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan tersebut pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka” papar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konferensi Pers, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Korwil Pendidikan dan PGRI Cabang Kecamatan Cisalak Laksanakan Percepatan Vaksinasi di Tingkat SD

Kapolres menyampaikan telah menangkap dan mengamankan Pelaku berinisial CB (23) penduduk Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

”Pelaku mengaku status nya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban yang mana kejadiannya pada hari Senin (28/2/2022) dirumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya," ucap AKBP Edwin Affandi.

Pelaku pencabulan yang dilakukan pada anak di bawah umur, akan dikenakan pasal penjerat pelaku pencabulan anK dibawah umur.

Karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga: Kembali PT Caraka Sakti Utama Lahirkan 79 Tenaga Satpam Profesional

Undang-undang Perlindungan Anak dibuat untuk memastikan anak-anak mendapat haknya serta mendapatkan perlindungan.

Halaman:

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X