KABUPATEN CIAMIS, jabaribernews.com -Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan di Kecamatan Cipaku menimbulkan gejolak.
Gejolak tersebut dikarenakan peraturan dari Kementrian Sosial (Kemensos) untuk tahun ini berupa uang tunai, tapi di desa penerima bantuan diarahkan untuk membeli sembako.
Warga yang setelah menerima uang bansos sebesar Rp600 ribu, untuk tiga bulan, disuruh membeli sembako di tempat yang telah disiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Desa Tanjungwang Subang Tidak Arakan Penerima Bansos untuk Belanja di Tempat Tertentu
Di Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, umpamanya, penerima bantuan disuruh belanja di BUMDes yang tokonya di samping Balai Desa.
Di kios BUMDes telah disediakan tiga karung beras dan sayuran. Uang sebesar Rp600 ribu langsung diserahkan petugas BUMDes.
“Padahal tadinya selain mau dibelikan beras juga akan dipakai beli minyak goreng, bumbu masak, dan sebagainya” kata seorang penerima Bansos.
Berkaitan dengan hal itu Camat Cipaku, Bangbang, pada hari Kamis, 3 Februari 2022, meski di hari libur memanggil semua kepala desa sekecamatan Cipaku.
Baca Juga: Penyaluran BPNT di Desa Kawungluwuk, Penerima BPNT Tidak Diarahkan Membeli Sembako di Kios Tertentu
Artikel Terkait
Hanjuang Merah, Tanaman yang Biasa Dijumpai di Makam, Tanda Kepedulian Bupati Subang pada Lingkungan
Kapolres Subang Tinjau Langsung Vaksinasi di Alun-alun Cisalak
Ridwan Kamil dan Atalia Jadi Anggota Komuitas Gada Membaca Desa Winduraja Ciamis
Koramil Karangmalang Diserbu Ratusan Warga
Inilah Kepedulian Babinsa di Wilayah untuk Mencegah Penuluran Omicron
Eksplorasi Seni Lukis Komunitas Hegarmanah dari Lukisan yang Ditumpuk Hingga Gambar di Blek Kerupuk