jabaribernews.com -Di Kota Bandung sebanyak lima tempat wisata akan diawasi ketat, terutama pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) agar pengunjung tidak melebihi ketentun.
Kelima tempat wisata akan diawasi saat Nataru ketat itu Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang. Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.
Museum juga termasuk tempat wisata akan diawas ketat. Museum hanya boleh 50 persen kapasitas pengunjung: Museum Geologi, Museum Konferensi Asia Afrika, Museum Mandala Wangsit Siliwangi, dan Museum Sri Baduga.
Baca Juga: Klarifikasi Panglima Santri: Kasus Pencabulan Santriwati di Kota Bandung Bukan di Pesantren
“Sebanyak 87 tempat karaoke, 23 bar, dan hotel termasuk restoran juga akan dipantau. Terutama saat malam Tahun Baru, karena tidak diperbolehkan untuk kegiatan perayaan,” kata Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan.
Edward mengungkapkan aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
“Ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021,” ujarnya pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung Selasa (14 Desember 2021).***
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan Santriawati, Atalia Praratya Minta Masyarakat Tidak Menyudutkan Korban
Buruan Sae Mampu Menanggulangi Masalah Pangan
Pancamain, Mengimpelemtasikan Nilai Nilai Pancasila Melalui Permainan Tardisional
Ridwan Kamil: Transmigran Jabar Banyak yang Bagus Bagus
Jawa Barat Berencana Membentuk Dewan Pengawas Pesantren, untuk Apa?