Dikira mau Tawuran Anak di Bawah Umur Bawa Senjata Tajam Diamankan Polres Majalengka

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:18 WIB
Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan tiga anak di bawah umur yang membawa senjata tajam diduga akan tawuran. (Ayank Sambara)
Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan tiga anak di bawah umur yang membawa senjata tajam diduga akan tawuran. (Ayank Sambara)

JABARIBERNEWS.COM -Sebanyak tiga orang anak di bawah umur diamankan Polres Majalengka Polda Jabar. Mereka diamankan gegara membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Ketiga anak di bawah umur tersebut diamankan Polres Majalengka Sabtu (18/3/2023) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Ketiganya membawa senjata tajam. Ketiganya diduga akan tawuran dengan anak yang lain.

“Diamankannya ketiga anak yang membawa senjata tajam tersebut merupakan upaya Polres Majalengka untuk mencegah tawuran,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, saat konferensi pers di halaman Sat Reskrim, Ahad (19/03/2023).

Baca Juga: Nakhoda Baru KNPI, Bangun Tali Silaturahmi dengan Kapolres Majalengka

Ketiga anak tersebut berinisial SR (15), warga Desa Slasem Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Jateng, GPK (16) warga Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, dan MBA (15), warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya.

Kapolres Majalengka yang didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan jajaran Polsek telah diperintahkan untuk meantisipasi tawuran.

“Berdasarkan informasi masyarakat kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten," ungkapnya.

Semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan. "Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua hadir juga disini," ucap Kapolres Majalengka.

Baca Juga: Ratusan Paket Bantuan Sembako untuk Masyarakat Majalengka di HUT ke-15 Partai Gerindra 

Kapolres Majalengka juga menghimbau dan meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak-anak.

Ada tiga elemen penting yang membina karakter anak. Pertama lingkunga keluarga; kedua lingkungan sekolah, dan; yang ketiga lingkungan masyarakat.

Dengan sinergitas, kerjasama dengan masyarakat Polres Majalengka dapat mengantisipasi tawuran pelajar. Polres Majalengka juga sedang melaksanakan Operasi Pekat dan ini salah satu nya adalah tawuran pelajar.

"Untuk anak Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka.*** Ayank R Sambara

Editor: Ayank R. Sambara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X